KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil

KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memangkas sejumlah syarat pengenaan sanksi denda kepada pelanggaran di sektor usaha kelautan dan perikanan. Ini merujuk pada pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyederhanaan hitungan denda itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya