KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini

KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi di sekitaran Kepulauan Seribu, yakni perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya