Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025

Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Namun, pihaknya masih pertimbangkan perusahaan yang tak sanggup bayar THR diizinkan memangkas 25 persen seperti kebijakan tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. "Oh iya. Itu masih kita pertimbangkan," ujar Anwar kepada media, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip Sabtu (1/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya