Menteri PKP Maruarar Mohon Dukungan Polri untuk Program 3 Juta Rumah
- hari ini, 19.00
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Namun, pihaknya masih pertimbangkan perusahaan yang tak sanggup bayar THR diizinkan memangkas 25 persen seperti kebijakan tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. "Oh iya. Itu masih kita pertimbangkan," ujar Anwar kepada media, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip Sabtu (1/2/2025).
Tidak ada komentar