Liputan6.com, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menyelesaikan polemik hukum yang menjerat Mbah Mujiran, lansia yang sebelumnya diduga mengambil getah karet di kebun milik perusahaan. Melalui mekanisme restorative justice, Mbah Mujiran dipastikan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Manajemen PTPN menyatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Tidak ada komentar