Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengaku geram terhadap proses hukum yang menjerat Mbah Mujiran, seorang lansia yang diduga mengambil getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurut dia, langkah pelaporan hingga proses pidana tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, Mbah Mujiran yang berusia 72 tahun menjalani proses hukum atas dugaan mengambil getah karet di area perkebunan PTPN di Lampung. Kasus tersebut menjadi sorotan karena disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tidak ada komentar