Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun guna memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan besaran cicilan bulanan sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kajian mengenai tenor panjang tersebut juga diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini masih kesulitan memperoleh akses pembiayaan rumah melalui perbankan.
Tidak ada komentar