Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum pengumuman ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiga pejabat tersebut dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi dua wakil kepala baru.
Tidak ada komentar