Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penguatan tersebut mencakup kewenangan, tata kelola, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan oleh DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam revisi UU P2SK adalah penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan itikad baik.
Tidak ada komentar