Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa membocorkan, skema perbankan syariah dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut dirancang agar bank memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan. Tidak hanya pembiayaan jangka pendek, perbankan juga didorong untuk lebih aktif mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan sektor produktif.
Tidak ada komentar