Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!

Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025. Perpanjangan isentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Insentif PPN ini berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya