Liputan6.com, Jakarta Industri keramik nasional akhirnya dapat bernafas lega setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76K/2025 tentang Perpanjangan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri dan berlaku selama 5 tahun ke depan.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, dimana sangat dibutuhkan untuk menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional.
Tidak ada komentar