Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 tahun 2023.
Tidak ada komentar