IKN Izinkan Aktivitas Tambang, tapi Ada Syaratnya

IKN Izinkan Aktivitas Tambang, tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan konsultasi publik terhadap rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang di wilayah IKN.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku di IKN dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya