Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun B...
- kemarin, 23.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi merilis aturan ekspor pasir laut pada September kemarin. Aturan ini melalui tiga kemenperian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan ekspor pasir laut atau ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini tidak akan mengganggu ekosistem laut. Bahkan, aturan yang telah keluar ini justru menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Tidak ada komentar