Dilema THR Ojek Online

Dilema THR Ojek Online

Liputan6.com, Jakarta Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan pentingnya pengakuan hukum bagi ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Saat ini ojek online belum mendapatkan pengakuan resmi dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

Ketidakjelasan status hukum ini menjadi dasar bagi aplikator untuk menyatakan bahwa pengemudi ojek online bukan pekerja, melainkan mitra. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lain, termasuk dalam hal tunjangan hari raya (THR).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya