Liputan6.com, Jakarta - Insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk pembelian tiket pesawat dalam rangka membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Lebaran.
Pemerintah menanggung enam persen untuk PPN, sedangkan sisanya lima persen oleh masyarakat. Dengan demikian, potongan harga tiket pesawat yang didapatkan sekitar 13-14 persen.
Tidak ada komentar