Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Tidak ada komentar