Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan akan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Untuk mendukung ibu kota negara itu, jumlah pemindahan dan atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 atau Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Tidak ada komentar