Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pedoman tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Seiring SKB itu, jumlah hari libur nasional yakni sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Tidak ada komentar