jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas DPR mendapat kritik tajam dari kalangan akademisi. Pasal 24-26 RUU KUHAP yang membatasi interaksi jaksa dan penyidik hanya satu kali dinilai berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.
Nurini Aprilianda, pakar hukum Universitas Brawijaya, menyampaikan dalam seminar "Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025" bahwa pembatasan ini berisiko menciptakan sistem yang represif.
Tidak ada komentar