Liputan6.com, Jakarta Tarif listrik per kWh di Indonesia bervariasi tergantung pada golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Khusus pada April sampai Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tarif listrik per kWh yang berlaku tetap sama seperti periode kuartal I tahun 2025.
Tidak ada komentar