Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari-Mei 2025.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.
Tidak ada komentar