Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Tidak ada komentar