OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
- kemarin, 23.13
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp 6,1 triliun.
"Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam aksi pemusnahan barang impor/ekspor ilegal di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Tidak ada komentar