Bareskrim Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Rp 3,74 Triliun

Bareskrim Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Rp 3,74 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun pada periode 2022-2023.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugain negara sebesar Rp3,74 triliun,” kata Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam diseminasi PPATK "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya