Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 23 Mei 2025, sebanyak 128.281 laporan penipuan transaksi keuangan telah diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dari total laporan tersebut, sebanyak 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, sementara 43.161 laporan lainnya langsung dimasukkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Tidak ada komentar