Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas Judi online.
Tercatat pada semester 1 Tahun 2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.
Tidak ada komentar