Bantu Warga AS Menghindari Pajak, Bank Swiss Ini Kena Denda Rp 8,4 Triliun

Bantu Warga AS Menghindari Pajak, Bank Swiss Ini Kena Denda Rp 8,4 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Unit Credit Suisse mengaku bersalah atas tuduhan Amerika Serikat (AS) membantu orang kaya AS menghindari pajak. Credit Suisse pun akan membayar denda lebih dari USD 510 juta atau sekitar Rp 8,41 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.493).

Mengutip CNN, ditulis Kamis (8/5/2025), Departemen Kehakiman AS menyatakan pada Senin, 5 Mei 2025 kalau Credit Suisse Services mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman karena berkonspirasi menyembunyikan lebih dari USD 4 miliar atau Rp 65,97 triliun dalam 475 rekening luar negeri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya