Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan melakukan penelusuran terhadap penyebab penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh sekitar 154 ribu wajib pajak (WP) pada tahun 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan hal ini menjadi perhatian karena meskipun telah diperpanjang hingga 11 April 2025, jumlah SPT yang diterima DJP hingga akhir April tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.
Tidak ada komentar