Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta tata kelola ekspor komoditas strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Langkah ini diambil agar hasil ekspor sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat cadangan devisa dan stabilitas keuangan nasional.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak ada komentar