Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram senilai lebih dari Rp 1,45 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. Emas tersebut diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan sejumlah instansi, yakni Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya