Liputan6.com, Makassar - Bank Indonesia (BI) mencatat kebijakan penurunan batas pembelian dolar tanpa underlying sebelumnya telah berhasil menekan volume transaksi. Setelah batas pembelian diturunkan dari USD100.000 menjadi USD50.000, rata-rata transaksi harian pembelian dolar tanpa dokumen pendukung menurun signifikan.
Direktur di Departemen Pendalaman Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia, Ruth Cussoy Intama, mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut menjadi dasar bagi BI untuk kembali memperketat aturan dengan menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying menjadi USD25.000 yang direncanakan berlaku mulai Juni 2026.
Tidak ada komentar