Kampung Industri, Solusi Bangun Ketahanan Ekonomi
- hari ini, 14.24
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Imlek dan Isra Mikraj. Pembatasan dilakukan pada 24, 25, dan 29 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025. Ketetapan diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tidak ada komentar