Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap kena Sanksi Ini

Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap kena Sanksi Ini

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelamar seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) 2024 yang sudah lulus tahap akhir seleksi tetapi malah mengundurkan diri. Sanksi juga akan diberikan kepada CASN 2024 yang sudah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Dikutip dari keterangan tertulis, BKN, Selasa (21/1/2025), pemberikan sanksi ke CASN 2024 yang mengundurkan diri ini dituangkan lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya