Menteri Investasi Rosan Sebut Kepres Sentralisasi Perizinan Keluar pada Februari 2025
- hari ini, 05.51
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan sistem Buy Now Pay Later (BNPL) dengan mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satu langkah utamanya adalah menetapkan batasan usia dan penghasilan minimum bagi pengguna BNPL.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan surat edaran yang mensyaratkan calon pengguna BNPL berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.
Tidak ada komentar