Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien

Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan Prakarsa menyoroti komitmen Mandatory Spending berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang mengharuskan alokasi 20% dari APBN untuk pendidikan. Jika dilihat secara nilai memang sangat besar.

Namun ternyata, anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian sehingga pengelolaannya bisa tumpang tindih. Contohnya di Kementerian PUPR (0,51%), Kementerian Keuangan (0,49%), Kementerian Pertahanan (0,43%), Kementerian Perhubungan (0,36%), dan non-K/L sebesar 7,11%.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya