Ini Sikap Serikat dan Partai Buruh Terkait Putusan Pailit Sritex

Ini Sikap Serikat dan Partai Buruh Terkait Putusan Pailit Sritex

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya