106 Pelaku Usaha Minyakita Langgar Aturan, Kemendag Kasih Sanksi

106 Pelaku Usaha Minyakita Langgar Aturan, Kemendag Kasih Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada sebanyak 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pengemaaan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut, pelanggaran ditemukan di antara distributor, produsen, repacker atau pengemas, distributor, hingga pengecer.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya