Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta para konsumen yang menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak tidak langsung memviralkan di media sosial.
Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka. “Kami sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada media baru-baru ini. Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan.
Tidak ada komentar