Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang. Salah satu modus yang marak adalah penawaran pemutihan utang pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penipuan ini memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi masalah utang.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengaku, pihaknya baru saja menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya tawaran pemutihan utang pinjol.
Tidak ada komentar