bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi turis asing.
SE Nomor 7 Tahun 2025 mengatur kewajiban, larangan serta sanksi bagi wisatawan asing selama berlibur di Pulau Dewata.
Tidak ada komentar