jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sejak 2010-2024 ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selanjutnya, dana tunjangan itu ditransfer dari RKUD ke rekening guru per triwulan.
Tidak ada komentar