jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang membongkar praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium uang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (60) dan perempuan berinisial GR (46).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim mengatakan kasus itu terbongkar setelah ada aduan pedagang toko asal Kecamatan Dau kepada pihak perusahaan minyak goreng premium terkait ketidaksesuaian spesifikasi produk kemas lima liter.
Tidak ada komentar