Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025

Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah atau Pilkada merupakan salah satu proses demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Untuk melancarkan jalannya Pilkada 2024, Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun tugas PPS Pilkada 2024 sangat penting, salah satunya adalah membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Tugas PPS Pilkada 2024 selanjutnya adalah mengumpulkan, memverifikasi dan memperbarui data pemilih. Dalam pemilihan sebelumnya, PPS telah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak memilih di wilayah kerjanya. Namun, dalam Pilkada 2024, terdapat pemilih baru yang telah mencapai usia pemilih dan ada pula yang pindah domisili. Oleh karena itu, PPS wajib melakukan pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih tetap akurat dan terbaru.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya