Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, menandai momen penting dalam agenda demokrasi Indonesia. Pentingnya memahami Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 mencerminkan komitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

Undang-Undang ini juga yang mengatur jadwal yang ketat dan tahapan yang terinci, mulai dari perencanaan anggaran dan penetapan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Sampai dengan pembentukan panitia pemilihan dan pengawas, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya