Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi rap asal Amerika Serikat Lil Nas X telah bebas dari penjara pada Senin (25/08/2025) setelah membayar uang jaminan sebesar $75.000 (sekitar Rp 1,2 miliar). Pembebasan ini terjadi setelah Lil Nas X ditahan selama akhir pekan menyusul penangkapan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Musisi bernama asli Montero Lamar Hill ini menghadapi dakwaan serius atas empat tuduhan kejahatan. Tuduhan tersebut mencakup tiga dakwaan penyerangan dengan cedera terhadap petugas polisi dan satu dakwaan melawan petugas eksekutif.
Tidak ada komentar