jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang selebritis instagram atau selebgram berinsial RV (25) di wilayah hukumnya.
Adapun RV ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di instagram pribadinya.
Tidak ada komentar