Tom Lembong Tetap Ajukan Banding Meski Dipenjara Sehari Saja

Tom Lembong Tetap Ajukan Banding Meski Dipenjara Sehari Saja

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tom Lembong dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya