Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- hari ini, 23.13
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Muller bersaudara terbukti memalsukan surat dan dokumen akta autentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.
Tidak ada komentar