Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos

Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Muller bersaudara terbukti memalsukan surat dan dokumen akta autentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya