Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024.

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis (24/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya